Apakah boleh membicarakan suatu “Fakta” di Media Sosial?

Dengan pesatnya kemajuan teknologi saat ini, interksi masyarakat tidak lepas dari media sosial, namun ada pertanyaan yang sering ditanyakan orang: “Apakah boleh kita membicarakan seseorang di media sosial sesuai dengan fakta kejadian yang terjadi?”. Misalnya: Jika A melihat B baru keluar dari sebuah kamar dengan si C, kemudian si A memberitakan di salah satu Media sosial dengan mengatakan: “Si B baru keluar dari sebuah kamar dengan Si C di Hotel ABC”. Sekalipun kejadian tersebut sesuai dengan kenyataan, maka jika Si B atau si C merasa dicemarkan namanya karena akan terbentuknya suatu opini di masyarakat, maka Si A dapat dilaporkan ke yang berwajib dengan pasal 27 ayat (2) UU ITE no 11 tahun 2018 karena pencemaran nama baik dan dapat diancam dengan kurungan selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sesuai dengan pasal 45 ayat (1) UU ITE no 11 tahun 2018.

Jadi, kami memperingatkan kepada saudara sekalian untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial sekalipun pemberitaan yang diberitakan sesuai dengan kenyataan yang ada.

    Leave Your Comment Here