Contoh kasus dalam hal pembagian Waris:

A meninggal, dengan meninggalkan istri B, 5 orang anak yaitu A1, A2, A2, A4 dan A5. Bagian Mutlak (legitieme portie) bagi para ahli waris dalam garis lurus kebawah dimuat dalam Pasal 914 KUHPerdata, yaitu:

  1. Jika hanya ada seorang anak (sah) saja, maka bagian itu adalah ½ (setengah) dari bagian menurut hukum waris tanpa testamen.
  2. Jika ada 2 (dua) orang anak, bagian itu sebesar 2/3 (dua pertiga) bagian masing-masing menurut hukum waris tanpa testamen.
  3. Jika ada 3 (tiga) orang anak, bagian itu sebesar ¾ (tiga perempat) bagian masing-masing menurut hukum waris tanpa testamen.

Bagian Mutlak masing-masing anak adalah ¾ dari 1/6 yaitu 1/8.
Ternyata A2 menolak warisan.
Bagaimana penyelesaian nya ?

Menurut pendapat saya yaitu:
¾ dari 1/3 sehingga menjadi ¼.
Karena penolakan tersebut, maka legitimaris yang menolak itu (A2) telah juga
menghilangkan hak atas legitiemenya.

    Leave Your Comment Here