Bagaimana kepastian hukum dalam melakukan pembuatan perjanjian kawin selama perkawinan atau setelah dilangsungkan perkawinan

  • Melakukan Pembuatan Perjanjian Perkawinan selama atau setelah Perkawinan sangat berpotensi akan timbulnya permasalahan dan cenderung merugikan Pihak Ketiga. Bagaimana tidak merugikan Pihak Ketiga, misalkan saja yang menikah sebelum adanya Putusan MK tersebut ingin melakukan membuat Perjanjian Perkawinan, padahal sebelumnya sudah melakukan perbuatan hukum yang terkait dengan harta dalam perkawinan, dan Juga dalam hal tersebut tidak memenuhi asas perlindungan hukum terhadap pihak ketiga.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015, seyogyanya tidak memenuhi asas kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan salah satu hal yang paling sering dipersoalkan dalam masyarakat.

Kepastian hukum dapat diartikan berlakunya hukum secara tegas.
Jaminan ditaatinya hukum dalam masyarakat merupakan hal yang harus diwujudkan. Bekaitan dengan Mulai Berlakunya Perjanjian Kawin, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 menetapkan bahwa perjanjian kawin mulai berlaku dan mengikat terhadap pihak ketiga pada saat perjanjian kawin tersebut “disahkan” (didaftar/dicatat) oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Catatan Sipil). Pencatatan perjanjian kawin pada register umum di Pengadilan Negeri setempat berdasarkan Pasal 152 KUHPerdata dan pengesahan perjanjian kawin oleh pegawai pencatat perkawinan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 merupaan penerapan asas publisitas agar diketahui secara layak oleh masyarakat. Terdapat Perubahan atas Pasal 29 ayat (1) pada UU 1/1974 berdasarkan Putusan Mahkamah Institusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang berbunyi :

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau Notaris, setelah isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
dan Perubahan atas Pasal 29 ayat (3) pada UU 1/1974 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang berbunyi :
“perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin”.

    Leave Your Comment Here